Salah Seorang Wakil Ketua DPRD Riau Dilaporkan Dugaan Tindak Pidana
"Ini terkait dugaan tindak pidana membuat surat palsu dan menggunakan surat palsu akta nikah oleh sdr. AN sebagaimana dirumuskan pasal 266 dan 263 junto 55, 56 KUHPidana dalam LP No. 103/VI/2010 Reskrim Umum Riau, yang sudah 12 tahun lalu sampai hari ini belum ada SP3-nya ya kami minta SP2HPnya kepada polisi," kata Hamdani Erwin Manurung SH MH di depan Mapolda Riau didampingi Gisella Kartika, Jumat (25/3/2022).
Surat ini kata Hamdani ditembuskan juga kepada Komisi III DPR RI sebagai yang mengawasi Polri, serta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Korbannya Gisella Kartika.
"Intinya Mbak Gisella Kartika ini sudah pernah menikah, tapi sdr. AN telah menggunakan surat nikah palsu. Dan ini sudah ada penyidikannya 12 tahun, sudah ada diperiksa, saksi-saksi sudah diperiksa, sudah ada tersangka satu orang yang menikahkan itu sudah tersangka. Tinggal AN belum diperiksa sampai hari ini," kata Hamdani kepada awak media di depan pintu gerbang masuk Mapolda Riau Jalan Pattimura Pekanbaru, menjelang masuk ke Mapolda Riau Jumat siang (25/3/2022).
Tulis Komentar